FASILITAS & LAYANAN
- Pelyanan Sirkulasi
- Pelayanan Referensi
- Layanan Anak-anak
- Pelayanan Ausio Visual
- Pelayanan Otomasi Perpustakaan (SIMPUSDA) & Katalog Online (http://katalogonline.dikti.net)
- Pelayanan Koleksi Perda : http://infoindramayu.blogspot.com
- Layanan majalah dan surat kabar
- Pelayanan Perpustakaan Keliling dengan akomodasi 5 unit mobil dan 1 motor pintar menjangkau 31 kecamatan Kabupaten Indramayu
- Internet gratis dengan 10 unit komputer
- Layanan Foto copy, print, burning dan scanning.
- Palayanan pendidikan pemakai
- Pelayanan konsultasi perpustakaan
KOLEKSI
- Tebitan Berkala terdiri dari majalah dan tabloid yaitu terdiri Trubus. Kartini, Gatra, Gadis, Femina, Ombdusman, Otonom, Sinergis, Hidayah, Kawanku, Al kisah, dan Paras. Sedangkan terbitan berkala jenis koran yaitu Kompas, Pikiran Rakyat, Tempo, The Jakarta Pos, Pelita, Radar, Mitra dialog, Media Indonesia, Republika, Dialog, Rakyat Oposisi, Toentas, Agrina, Medikom, Informasi, Tipikor, Melayu Pos .
- Koleksi audio visual terdiri CD-ROOM /DVD ilmu pengetahun praktis berjumlah 200 judul/eks
- Data buku perpustakaan pada Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu yaitu:
No |
Klasifikasi |
Jumlah Judul |
Jumlah |
1 | Karya Umum |
573 |
1.360 |
2 | Ilmu Filsafat |
475 |
1.359 |
3 | Agama |
1.138 |
4.204 |
4 | Ilmu-ilmu social |
1.470 |
4.171 |
5 | Bahasa |
312 |
776 |
6 | Ilmu-ilmu murni |
492 |
1187 |
7 | Teknologi |
2.145 |
6.068 |
8 | Kesenian |
350 |
785 |
8 | Kesusasteraan |
2.066 |
6.532 |
9 | Geografi dan Sejarah |
488 |
1.343 |
10 | Referensi |
467 |
955 |
Jumlah |
9.976 |
2.840 |
JAM BUKA LAYANAN
Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu membuka jam layanan dimulai jam 07.00 WIB s/d 16.00 WIB. Hari Minggu jam 07.00 s/d 10.00 di Gor dan Sport Centre.
MASYARAKAT PENGGUNA
Masyarakat pengguna dalam hal ini yang di sebut sebagai pemustaka diantaranya semua elemen masyarakat di Kabupaten Indramayu dengan spesifikasi pemustaka yaitu pelajar (TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MAN), mahasiswa, pegawai negeri dan swasta, wirausahawan, serta masyarakat umum lainya.
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Untuk menjadi anggota Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu yaitu:
- Pendaftaran tidak dipungut biaya
- Mengisi formulir anggota yang di sediakan Kantor Arsip dan Perpaustakaan Kabupaten Indramayu
- Melampirkan foto copy KTP/SIM/kartu pelajar
- Menyerahkan 1 lembar foto
- Kartu anggota berlaku satu tahun mulai saat pendaftaran dan apabila habis dapat di perpanjang.
PERATURAN PERPUSTAKAAN
Peraturan Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu berlaku baik para pemustaka yang sudah menjadi anggota maupun belum menjadi anggota. Peraturan tersebut yaitu:
1. Pemakai Fasilitas Perpustakaan
- Semua element masyarakat Kabupaten Indramayu
- Setiap pengunjung wajib menitipkan tas/jaket dan sejenisnya ditempat yang telah disediakan dan untuk barang-barang berharga mohon agar dibawa.
- Dilarang membawa makanan ke dalam ruang perpustakaan
- Dilarang merokok diruang perpustakaan
2. Jam Buka Perpustakaan
- Senin s/d Sabtu : Jam 07.00 s/d 16.00 WIB
- Minggu di Gor Sport Centre jam 07.00 s/d 10.00 WIB
3. Keanggotaan Perpustakaan
- Mengisi formulir pendaftaran disertai dengan 1 lembar foto copy (KTP/Kartu OSIS/SIM/KTM) dan 1 lembar foto berwarna/hitam putih (ukuran bebas)
- Masa berlaku kartu selama 1 tahun setelah itu harus diperpanjang.
4. Kewajiban
- Memelihara kebersihan bahan pustaka dan tidak mencorat-coret
- Memelihara bahan pustaka jangan sampai rusak ataupun sobek
- Mengganti bahan pustaka apabila hilang dengan judul yang sama maupun sejenisnya.
5. Sanksi
Setiap keterlambatan peminjaman buku dikenakan denda sebesar Rp. 1000 per eksemplar/minggu dan apabila kurang dari satu minggu, maka tetap dihitung satu minggu.
6. Fasilitas Layanan
- Pelayanan foto copy dikenakan administrasi sebesar Rp. 200 per/lembar
- Pelayanan print out Rp.300 per/lembar
- Scanning Rp. 500
- Burning CD Rp 500 (CD/VCD/DVD dari pemustaka)
7. Jangka Waktu dan Batas Pinjam Buku
- Setiap peminjam wajib membawa kartu anggota perpustakaan masing-masing, tanpa membawa kartu anggota perpustakaan peminjaman tidak akan dilayani.
- Peminjaman buku maksimal 2 eksmplar dengan jangka waktu peminjaman selama 7 (Tujuh) hari, setelah itu boleh diperpanjang selama 2 (dua) kali untuk buku lama, sedangkan untuk buku baru hanya 1 (satu) kali.